Langsung ke konten utama
Nama : Lukman Hakim
Kelas : B43
NPM :1643010119


Paradigma Puasa di Bulan Rajab


Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang atau saat memasuki bulan Rajab, mulai bertebaran broadcast di whatsapp, line, instagram ataupun media sosial lain tentang keutamaan puasa Rajab. Ada-ada saja yang mengkhususkannya, seperti puasa bulan Rajab disunnahkan 27 hari, ada pula yang mengkhususkan pada tanggal 1 Rajab saja, atau pada Nisfu (pertengahan) Rajab. Selain itu, ada juga yang mengkhususkan puasa hanya ada pada tanggal 27 bulan Rajab. Bahkan ada pula yang mengkhususkan puasa cukup pada awal, pertengahan, dan akhir bulan Rajab. Seperti yang diketahui, terkadang puasa di bulan Rajab menjadi perbincangan hangat di masing-masing kalangan luas, ada yang pro dan ada yang kontra bak perbincangan pelaku penyiram air keras kepada novel baswedan yang tak kunjung ditemukan jejaknya dan masih menjadi sebuah tanda tanya besar kapan tertangkap. Bingung? Penasaran kan?


Pertanyaan dasar yang menjadi asal-usul terbentuknya karangan khas (features) ini adalah bagaimana sebenarnya hukum puasa di bulan Rajab? Adakah tuntutannya? Bagaimana pendapat masing-masing orang dari kalangan organisasi masyarakat islam terbesar yakni NU dan Muhammadiyah dalam menanggapi puasa Rajab? Karena tidak bisa dipungkiri, fenomena perdebatan antara masing-masing kubu sudah bukan hal asing lagi bagi kita.

Menyaring informasi yang masuk agar tidak terjadi kesalahpahaman oleh pembaca dalam menafsirkan puasa Rajab dan tidak semata-mata menjudge sesama muslim satu sama lain adalah goals dari penulis. Oleh karena itu, diperlukan kecermatan yang ekstra dalam memahami puasa Rajab dan diperlukan sifat toleransi dalam menginterpretasikan pendapat dari masing-masing kalangan.

Lantas, apakah hukumnya berpuasa di bulan Rajab? Berbicara tentang hukum puasa, tak lengkap rasanya apabila tidak mencari kitab yang berhubungan dengan fiqih (ilmu yang mempelajari tata cara berperilaku sesuai hukum syar’i). Penulis sebelum menulis features ini sudah membuka lembaran-lembaran usang kitab hasil penulis mengaji di Pondok Pesantren dekat rumah 8 tahun silam. Alhasil penulis menemukan salah satu kitab fiqih karangan Imam An-Nawawi. Dari penjelasan Imam An-Nawawi penulis menyimpulkan dan memahami bahwa melakukan puasa di bulan Rajab adalah sunnah. Adapun beberapa alasannya yaitu rasul pernah berpuasa sebulan penuh selain bulan Ramadhan, puasa disunnahkan kapan pun selama tidak dikerjakan pada waktu terlarang, seperti hari raya Idhul Fitri atau Idhul Adha. Kedua, meskipun tidak ditemukan dalil spesifik terkait puasa Rajab, namun perlu diperhatikan, Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab termasuk salah satu dari bulan haram. Yang menjadi point penting disini adalah meskipun belum ditemukan hadist shahih tentang puasa Rajab, tetapi rasul sendiri tidak melarang untuk berpuasa di bulan Rajab. 

Pembahasan puasa Rajab memang menjadi hal yang menarik dan perlu dikaji. Banyak hal-hal sensitif yang mampu menciderai toleransi antar umat muslim apabila salah megartikan persepsi. Menurut Alawi yang merupakan salah satu cucu kyai dari pondok pesantren Gresik yang juga mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN “Veteran” Jawa Timur angkatan 2016, ia berpendapat, “Puasa Rajab hukumya itu sunnah dan sangat dianjurkan di kalangan jamiyah nadliyin, alasannya yakni bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang mulia, segala amalan di bulan Rajab itu dilipatgandakan, jadi jangan heran apabila banyak masyarakat yang berpedoman pada NU berpuasa di bulan Rajab. Namun perlu digaris bawahi, bahwa berpuasa Rajab itu tidak ada batasan berapa hari yang baik untuk dipuasai, namun menyesuaikan dengan batas kemampuan setiap orang. Bisa satu hari, tiga hari, satu minggu, dua minggu, atau bahkan satu bulan penuh. Meskipun ada perdebatan dari kubu A atau kubu B, semua itu kembali ke diri masing-masing.”

Dari pernyataan alawi di atas bisa disimpulkan bahwa puasa Rajab memang tidak wajib namun dianjurkan sesuai kemampuan diri masing-masing. Apabila tidak berpuasa juga tidak apa-apa, tidak masalah, dan semua kembali ke kepercayaan masing-masing. Lalu bagaimana konsep puasa Rajab menurut Nufur Adifa Adiyat, salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2016 yang notabene keluarganya berasal dari jamiyah Muhammadiyah. Nufur berpendapat, “Tidak ada hadits shahih yang menjelaskan secara detail tentang tuntunan puasa Rajab, dan saya mendengar bahwa hadits yang membahas puasa Rajab adalah hadits lemah (dhaif), hanya saja berpuasa selain bulan ramadhan itu diperbolekan dengan alasan untuk mengontrol hawa nafsu dan kesehatan masing-masing individu”.

Yah, memang banyak paradigma pro-kontra apabila membahas puasa Rajab dan tentu tiada ujung yang menyepakati mana pendapat yang benar dan mana pendapat yang salah. Namun perlu kita ingat kembali bahwa diantara kaidah agama Islam yang tidak ada perbedaan antara ulama yakni mengenai prinsip dasar atas hukum  persoalan yang berbeda terdapat hukum yang berbeda pula. Bisa jadi suatu perkara mubah beralih menjadi haram lantaran ditempuh dengan jalan haram, begitu pula perkara mubah bisa menjadi mandub bahkan wajib ketika wasilah perkara tersebut adalah perkara mandub atau wajib. Semua perkara yang belum disinggung secara jelas dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah dihukumi sesuai dengan jalan atau wasilah yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Kepercayaan tentang sunnah tidaknya puasa Rajab semua itu kembali kepada diri masing-masing, yang menjadi moral value adalah sudah siapkah kita bertoleransi?


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Politik dan Kampanye Oleh Ibnu Rusman Saleh 1643010107 PEMILIHAN  apa pun namanya dari pemilihan kepala negara hingga kepala desa tetap saja mewajibkan upaya pendidikan politik bagi pemilih. Pemilihan sebagai prasyarat ketentuan legalitas pemberian hak suara rakyat kepada pemimpin dalam mengelola pemerintahan. Kepemimpinan berbasis pemilihan ini bertujuan menjaga kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945) sesuai konstitusi Indonesia. Pemilihan ini dikatakan memenuhi hak-hak memilih bila dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Pasal 22E ayat 1 UUD 1945). Mungkin ini menjadi dasar mengapa semua pemilihan sekarang menggunakan pemilihan langsung mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa hingga pemilihan RT/RW pun banyak menggunakan cara langsung. Pascareformasi, pemilihan umum langsung merupakan bentuk pilihan sadar dalam menjaga "kedaulatan rakyat...
Nama   : Ivan Divya Fauzan Kelas   : B43 NPM   : 1643010025 Satay Gahol, Jajanan Murah Penunda Lapar Sembari menunggu pergantian mata kuliah, Lukman dan kawan-kawannya dilanda perdebatan yang tidak terlalu cukup serius. Mereka berdebat apakah iya mereka harus makan Mie ayam atau Ayam Geprek di Kantin, Secara kedua makanan itu tergolong kedalam makanan dengan porsi berat. Menjadi perdebatan karena separuh diantara mereka sudah kenyang, setengahnya lagi sudah tidak lapar, lho . Selain faktor porsi mereka terlalu malas untuk menerjang terik matahari yang menaungi antara Kantin Kuda dan Gedung FISIP II UPNVJT, ini tidak berlaku pada Lukman . Namun diantara faktor-faktor tersebut ada faktor paling dominan yaitu tanggal tua, ya mereka belum mendapat kiriman dari kampung . Terjawab sudah akhir dari perdebatan ini, mereka tidak jadi ke Kantin dan memilih Hape-an di Kelas sembari menunggu kuliah. Fenomena perdebatan seperti ini tidak hanya dialami ...