Nama : Lukman Hakim
Kelas : B43
NPM :1643010119
Kelas : B43
NPM :1643010119
Paradigma
Puasa di Bulan Rajab
Seperti
tahun-tahun sebelumnya, menjelang atau saat memasuki bulan Rajab, mulai
bertebaran broadcast di whatsapp,
line, instagram ataupun media sosial lain tentang keutamaan puasa Rajab. Ada-ada
saja yang mengkhususkannya, seperti puasa bulan Rajab disunnahkan 27 hari, ada
pula yang mengkhususkan pada tanggal 1 Rajab saja, atau pada Nisfu (pertengahan) Rajab. Selain itu, ada
juga yang mengkhususkan puasa hanya ada pada tanggal 27 bulan Rajab. Bahkan ada
pula yang mengkhususkan puasa cukup pada awal, pertengahan, dan akhir bulan
Rajab. Seperti yang diketahui, terkadang puasa di bulan Rajab menjadi
perbincangan hangat di masing-masing kalangan luas, ada yang pro dan ada yang
kontra bak perbincangan pelaku penyiram air keras kepada novel baswedan yang
tak kunjung ditemukan jejaknya dan masih menjadi sebuah tanda tanya besar kapan
tertangkap. Bingung? Penasaran kan?
Pertanyaan
dasar yang menjadi asal-usul terbentuknya karangan khas (features) ini adalah bagaimana sebenarnya hukum puasa di bulan
Rajab? Adakah tuntutannya? Bagaimana pendapat masing-masing orang dari kalangan
organisasi masyarakat islam terbesar yakni NU dan Muhammadiyah dalam menanggapi
puasa Rajab? Karena tidak bisa dipungkiri, fenomena perdebatan antara
masing-masing kubu sudah bukan hal asing lagi bagi kita.
Menyaring
informasi yang masuk agar tidak terjadi kesalahpahaman oleh pembaca dalam
menafsirkan puasa Rajab dan tidak semata-mata menjudge sesama muslim satu sama lain adalah goals dari penulis. Oleh karena itu, diperlukan kecermatan yang ekstra
dalam memahami puasa Rajab dan diperlukan sifat toleransi dalam
menginterpretasikan pendapat dari masing-masing kalangan.
Lantas,
apakah hukumnya berpuasa di bulan Rajab? Berbicara tentang hukum puasa, tak
lengkap rasanya apabila tidak mencari kitab yang berhubungan dengan fiqih (ilmu yang mempelajari tata cara
berperilaku sesuai hukum syar’i). Penulis sebelum menulis features ini sudah membuka lembaran-lembaran usang kitab hasil
penulis mengaji di Pondok Pesantren dekat rumah 8 tahun silam. Alhasil penulis
menemukan salah satu kitab fiqih karangan Imam An-Nawawi. Dari penjelasan Imam
An-Nawawi penulis menyimpulkan dan memahami bahwa melakukan puasa di bulan Rajab
adalah sunnah. Adapun beberapa alasannya yaitu rasul pernah berpuasa sebulan
penuh selain bulan Ramadhan, puasa disunnahkan kapan pun selama tidak
dikerjakan pada waktu terlarang, seperti hari raya Idhul Fitri atau Idhul Adha.
Kedua, meskipun tidak ditemukan dalil spesifik terkait puasa Rajab, namun perlu
diperhatikan, Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab termasuk salah
satu dari bulan haram. Yang menjadi point penting disini adalah meskipun belum
ditemukan hadist shahih tentang puasa Rajab, tetapi rasul sendiri tidak
melarang untuk berpuasa di bulan Rajab.
Pembahasan
puasa Rajab memang menjadi hal yang menarik dan perlu dikaji. Banyak hal-hal
sensitif yang mampu menciderai toleransi antar umat muslim apabila salah
megartikan persepsi. Menurut Alawi yang merupakan salah satu cucu kyai dari
pondok pesantren Gresik yang juga mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN “Veteran” Jawa
Timur angkatan 2016, ia berpendapat, “Puasa Rajab hukumya itu sunnah dan sangat
dianjurkan di kalangan jamiyah nadliyin,
alasannya yakni bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang mulia, segala amalan
di bulan Rajab itu dilipatgandakan, jadi jangan heran apabila banyak masyarakat
yang berpedoman pada NU berpuasa di bulan Rajab. Namun perlu digaris bawahi,
bahwa berpuasa Rajab itu tidak ada batasan berapa hari yang baik untuk
dipuasai, namun menyesuaikan dengan batas kemampuan setiap orang. Bisa satu
hari, tiga hari, satu minggu, dua minggu, atau bahkan satu bulan penuh. Meskipun
ada perdebatan dari kubu A atau kubu B, semua itu kembali ke diri
masing-masing.”
Dari
pernyataan alawi di atas bisa disimpulkan bahwa puasa Rajab memang tidak wajib
namun dianjurkan sesuai kemampuan diri masing-masing. Apabila tidak berpuasa
juga tidak apa-apa, tidak masalah, dan semua kembali ke kepercayaan
masing-masing. Lalu bagaimana konsep puasa Rajab menurut Nufur Adifa Adiyat,
salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2016 yang notabene keluarganya berasal dari jamiyah Muhammadiyah. Nufur
berpendapat, “Tidak ada hadits shahih yang menjelaskan secara detail tentang
tuntunan puasa Rajab, dan saya mendengar bahwa hadits yang membahas puasa Rajab
adalah hadits lemah (dhaif), hanya saja berpuasa selain bulan ramadhan itu diperbolekan
dengan alasan untuk mengontrol hawa nafsu dan kesehatan masing-masing individu”.
Yah,
memang banyak paradigma pro-kontra apabila membahas puasa Rajab dan tentu tiada
ujung yang menyepakati mana pendapat yang benar dan mana pendapat yang salah. Namun
perlu kita ingat kembali bahwa diantara kaidah agama Islam yang tidak ada
perbedaan antara ulama yakni mengenai prinsip dasar atas hukum persoalan yang
berbeda terdapat hukum yang berbeda pula. Bisa jadi suatu perkara mubah beralih
menjadi haram lantaran ditempuh dengan jalan haram, begitu pula perkara mubah
bisa menjadi mandub bahkan wajib
ketika wasilah perkara tersebut adalah perkara mandub atau wajib. Semua perkara yang belum disinggung secara jelas
dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah dihukumi sesuai dengan jalan atau wasilah yang
berkaitan dengan persoalan tersebut. Kepercayaan tentang sunnah tidaknya puasa Rajab semua itu kembali kepada diri masing-masing,
yang menjadi moral value adalah sudah siapkah kita bertoleransi?


Komentar
Posting Komentar